TASYABBUH ON VALENTINE's DAY


14 februari merupakan hari valentine day (VD) dirayakan, menurut satu versi sejarah; terjadinya VD berawal pada kisah dihukum matinya seorang martir kristen yang bernama St. Valentine pada tanggal 14 februari 270 M pada masa pemerintahan kaisar constantin agung (280-337) karena ia menolak kebijakan sang kaisar yang melarang terjadinya pertunangan dan pernikahan.

Semua itu terjadi ketika bangsa romawi terlibat banyak peperangan, dimana kaisar merasa kesulitan merekrut para pemuda untuk memperkuat armada perangnya, hal itu disenyalir karena banyak pria enggan meninggalkan keluarganya atau kekasihnya. 

Dalam the encyclopedia britania vol 12 sub judul christiany menjelaskan, "agar dapat mendekatkan lagi terhadap ajaran kristen pada tahun 495 M PAUS gelasius I merubah upacara romawi kuno menjadi hari perayaan gereja dengan nama saint valentine day, untuk menghormati saint valentine yang mati."

Di indonesia perayaan valentine banyak dilakukan oleh kalangan muslim, mereka menganggap hari itu merupakan saat tepat untuk mengungkapkan rasa kasih sayang. 

Lantas, bagaimana hukum  merayakan valentine day dalam perspektif Tauhidy? 

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, mari sejenak kita ungkap fakta-fakta empirik tentang hari valentine day : 

Fakta Pertama: VD berasal dari upacara keagamaan romawi kuno yang penuh dengan paganisme dan kesyirikan.

Fakta Kedua: upacara paganisme itu dirubah menjadi hari perayaan gereja dengan nama saint valentine day.

Fakta Ketiga:hari VD adalah hari penghormatan kepada tokoh nashrani yang dianggap sebagai pejuang dan pembela cinta.

Fakta Keempat: pada perkembangannya hari ini hari VD adalah hari kemaksiatan dengan slogan hari kasih sayang. 

Berdasarkan 4 fakta empirik di atas, hukum merayakan hari VD adalah tasyabbuh (meniru-niru) orang kristen yang sejatinya perayaan itu bukan dari islam. 

Meniru mereka dalam hal perayaan berarti meniru mereka secara lahiriyah. Meniru secara lahiriyah bisa berpengaruh pada ketertarikan secara batin, yang pada akhirnya mengagungkan agama kufur. 

Ibnu Taimiyah berkata, "Tasyabbuh (meniru gaya) orang kafir secara lahiriyah akan mewariskan kecintaan dan kesetiaan dalam batin. Begitupula kecintaan batin dapat mewariskan tasyabbuh secara lahiriyyah.  Hal ini sudah terbukti secara indrawi dan empirik." (Iqtidho ash shirath al mustaqim, 1/549)

Bahkan lebih mendalam lagi beliau berkata, "keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan, oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir." (Majmu fatawa, 22/154)

Larangan tasyabbuh disebutkan dalam hadist ibnu umar, Nabi Muhammad saw bersabda, " Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka." (Ahmad:250/abu daud 4031)

Apa Dhobith/tolak ukur suatu perbuatan dinilai tasyyabbuh?

Syaikh Dr Sulaiman bin Salmillah ar Ruhaili berkata,

" الضابط للتشبه بالكفار هو ان يفعل الانسان فعلا لا يفعله الا الكفار لا بمقتضى الانسانية". 

"Tolak ukur tasyyabbuh dengan orang kafir adalah melakukan suatu perbuatan yang hanya dilakukan oleh orang kafir bukan tuntutan kebutuhan manusiawi." 

Syaikh Muhammad bin shalih al utsaimin berkata, "tolak ukur disebut tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru." (Majmu fatawa utsaimin 3/30)

Sebagai penutup, tolak ukur tasyabuh adalah meniru sesuatu yang menjadi ciri khas orang kafir. Merayakan Valentine day adalah perbuatan tasyyabbuh karena menjadi ciri khas perayaan orang kafir sejak masa silam.

Sehingga, dalam perspektif Tauhidi merayakan valentine day adalah perbutan kufur dan haram berdasar pada motif dan keadaannya. karena tasyabbuh dengan orang kafir tidak harus ada niat untuk dihukumi tasyabbuh sebagaimana pendapat ibnu taimiyah. 

Imam Suyuti berkata : 

التشبه بالكافرين حرام وان لم يقصد ما قصده 

" Tasyabbuh dengan orang kafir adalah perbuatan haram meskipun tidak mempunyai maksud menyerupai mereka."

Wallahu a'lam.

Penulis:
Ust. Ryan Arief Rohman, MA

No comments

Theme images by suprun. Powered by Blogger.