Mengapa Umat Islam Harus Memperjuangkan Penegakkan Syariat
Selama ini seruan penegakkan syariat sering disalahartikan, banyak di antara kaum muslimin yang masih memahami bahwa penegakkan syariat hanya sekedar hukum hudud, potong tangan, rajam, hukuman mati dan sebagainya. Pemahaman seperti ini sering dikampanyekan oleh orang-orang liberal untuk menjauhkan masyarakat dari syariat Islam.
Dalam banyak tulisannya, kaum liberal selalu menggambarkan masyarakat islam seolah-olah masyarakat yang suka menghunus pedang. Masyarakat yang hanya menyibukkan dirinya dengan penegakkan hukuman hudud atau gambaran-gambaran sadis lainnya yang mereka sematkan. Sementara wujud dari keadilan syariat Islam, yang telah terbukti dalam mengatur kehidupan masyarakat tidak pernah mereka sebutkan.
Seruan penegakkan syariat islam adalah seruan untuk menanamkan nilai-nilai islam secara menyeluruh dalam aturan hidup kita. Seruan untuk bermusyawarah dalam pengangkatan pemimpin, seruan untuk menaati pemimpin, menegakkan amar makruf nahi mungkar, melindungi kaum muslimin yang tertindas, menegakkan jihad serta meninggalkan segala bentuk kemungkaran; riba, judi dan aturan-aturan jahiliyah lainnya. Semua itu tertuju pada satu tujuan, yaitu mewujudkan kemaslahatan hidup manusia yang adil dan sejahtera.
Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah berkata, “Syariat Islam dibangun berdasarkan asas hikmah dan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.Ia merupakan keadilan yang bersifat mutlak, kasih sayang, kemaslahatan, dan hikmah. Oleh karenanya, setiap persoalan yang bertolak belakang dari keadilan menuju kezaliman, kasih sayang menuju kekerasan, maslahat menuju kemudaratan, serta hikmah menuju sesuatu yang bernilai sia-sia, maka itu semua bukanlah bagian dari syariat, sekalipun ditafsirkan sebagai syariat.” (I’lamimul Muwaqqi’in, 3/3)
Penegakkan Syariat, Prinsip yang Harus Diperjuangkan
Bagi seorang mukmin yang percaya tentang keesaan Allah Ta’ala dalam menciptakan dan mengatur kehidupan makhluk-Nya, ia yakin bahwa tidak ada hukum yang paling sempurna dan paling adil, selain hukum yang telah ditetapkan sendiri oleh Dzat Yang Maha Adil.
Dibalik hikmah yang didapatkan dalam pelaksanaan syariat islam, Al-Qur’an menjelaskan bahwa ada beberapa prinsip lainnya mengapa seorang mukmin harus berjuang untuk menegakkan syariat Islam.
Kewajiban berhukum dengan syariat Islam
Dalam ayat Al-Qur’an, Allah ta’ala berulangkali menyebutkan tentang wajibnya seorang mukmin untuk mengembalikan setiap persoalan hukum kepada aturan syariat Islam. di antaranya Allah ta’ala berfirman:
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS.Al-Jatsiyah: 18)
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu…” (QS. Al-Maidah: 49)
Ayat di atas dengan jelas mewajibkan Rasulullah SAW dan seluruh kaum muslimin untuk menjadikan al-Qur’an sebagai petunjuk hukum dalam segala sisi kehidupan. Karena tujuan ini pula Allah Ta’ala turunkan Al-Qur’an.
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu,…” (QS. An-Nisa’; 105)
Penentuan hukum hanya milik Allah Ta’ala semata
Selain sebuah bentuk kewajiban orang mukmin, Allah ta’ala juga mengkhususkan penetapan hukum itu hanya kembali kepada ketentuan yang telah Allah tetapkan dalam Al-Qur’an.
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ
“Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia..” (QS. Yusuf; 40)
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik.” (Al An’am :57)
Menegakkan syariat adalah sifat orang mukmin, sedangkan menolaknya adalah sifat orang kafir dan munafik
Dalam ayat yang lain, Allah juga menegaskan bahwa mau berhukum dengan hukum Allah adalah salah satu sifat orang mukmin sedangkan menolaknya dan berhukum dengan selain hukum Allah adalah bagian dari sifat orang munafik.
وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ
“Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya, agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang.” (An-Nur: 48)
Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan.” “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. An-Nur; 51)
Ibnu Taimiyah berkata, “Suatu hal yang telah disepakati bersama oleh kaum muslimin bahwa dirinya wajib berhukum kepada petunjuk Nabi SAW dalam setiap permasalahan yang mereka hadapi, baik perkara agama maupun dunia mereka, dalam perkara ushul (pokok) maupun furu’ (cabang). Mereka semua wajib menaati hukumnya apabila sudah diputuskan dan tidak ada rasa berat dalam jiwa mereka serta menerimanya dengan sepenuh hati.” (Majmu’ Fatawa; 7/37-38)
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Al-Maidah: 50)
Ketika menafsirkan ayat di atas, Ibnu Katsir menjelaskan, “Allah ta’ala mengingkari mereka yang keluar dari hukum-Nya yang muhkam (sudah pasti ketentuan hukumnya) yang memuat segala kebaikan dan melarang segala kerusakan, lalu ia berpaling kepada hukum lain yang berupa pendapat-pendapat, hawa nafsu dan istilah-istilah yang dibuat oleh para penguasa tanpa bersandar kepada syariat Allah. Sebagaimana orang-orang pengikut jahiliyah Bangsa Tartar memberlakukan hukum yang berasal dari sistem perundang-undangan raja mereka, Jengish Khan.
Jengish Khan membuat undang-undang yang ia sebut dengan Ilyasiq, yaitu sekumpulan peraturan perundag-undangan yang diambil dari banyak sumber; Yahudi, Kristen, Islam dan agama lain sebagainya. Di dalamnya juga banyak terdapat hukum-hukum yang murni berasal dari pikiran dan hawa nafsunya semata. Hukum ini menjadi UUD yang diikuti oleh keturunan Jengis Khan, mereka mendahulukan UUD ini di atas berhukum kepada Al-Qur’an dan As-Sunah.
Barang siapa berbuat demikian maka ia telah kafir, wajib diperangi sampai ia kembali berhukum kepada hukum Allah dan Rasul-nya, sehingga tidak berhukum dengan selainnya baik dalam masalah yang banyak maupun sedikit.” (Tafsir ibnu katsir, 2/90)
Lalu dalam kitab Bidayah Wan Nihayah, Ibnu Katsir berkata, “Barangsiapa yang meninggalkan hukum syariat yang muhkam (baku) yang diturunkan kepada nabi muhammad saw, penutup para nabi, kemudian berhukum kepada selain hukumnya dari syariat yang telah dihapus, maka dia kafir. Lalu bagaimana dengan mereka yang berhukum dengan hukum ilyasiq dan lebih mendahulukannya? Siapa pun yang melakukan itu, maka dia kafir menurut ijma’ para ulama.” (Al Bidayah Wan Nihayah: 13/119)
Demikian beberapa keterangan mengapa seorang muslim wajib menegakkan syariat Islam. Tunduk dan patuh kepada seluruh hukum Allah adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Karena seorang muslim yakin tidak ada satu perintah pun dalam agama, kecuali Allah tetapkan untuk kebaikan hamba, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Setiap syariat Allah yang dijalankan sesuai dengan tuntunan-Nya niscaya akan membawa kepada keadilan dan kesejahteraan umat manusia. Oleh karena itu penegakkan syariat harus menjadi darah dan urat nadi seorang muslim. Wallahu a’lam bis shawab!
Penulis : Fakhruddin
Sumber : kiblat.net
No comments